Press "Enter" to skip to content

Revisi UU Sisdiknas Wajib Belajar 13 Tahun dan Pengakuan Guru PAUD

PROTIMES.CO – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan membawa perubahan besar di dunia pendidikan. Salah satunya adalah penguatan wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak PAUD, sekaligus pengakuan penuh terhadap pendidik PAUD sebagai guru dengan hak profesional setara.

“Hingga akhir tahun 2025, pembahasan RUU ini masih terbuka luas terhadap partisipasi publik, termasuk masukan dari organisasi pendidik PAUD, guru, dan masyarakat pegiat pendidikan di seluruh Indonesia,” kata Hetifah.

Menurutnya sebagai RUU inisiatif DPR, tahapan revisi UU Sisdiknas masih panjang. Di mana yang terdekat adalah proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Setelah harmonisasi selesai, draf RUU akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah untuk dibahas bersama pada Pembahasan Tingkat I,” jelas Hetifah.

Dalam konsep Revisi UU Sisdiknas, salah satu perubahan mendasar adalah penguatan wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak PAUD. Penegasan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional sejak usia dini. Politisi Partai Golkar ini menjelaskan dengan masuknya PAUD dalam skema wajib belajar, maka negara berkewajiban hadir secara penuh dalam aspek regulasi, pembiayaan, serta penjaminan mutu layanan.

“Revisi ini juga membawa arah kebijakan penting untuk mengakhiri dikotomi antara PAUD formal dan nonformal. Seluruh layanan PAUD ke depan dirancang berada dalam satu sistem pendidikan nasional yang terstandar dan terformalkan, demi keadilan layanan dan mutu pendidikan yang setara di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.

Kata Hetifah, implikasi penting dari kebijakan tersebut adalah pengakuan penuh terhadap pendidik PAUD sebagai guru.

“Negara berkewajiban memastikan kejelasan status profesi, peningkatan kualifikasi, pelindungan, serta pemenuhan hak-hak kesejahteraan guru PAUD. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini sekaligus memperbaiki kondisi kehidupan para pendidiknya,” kata Hetifah.

“Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi seperti HIMPAUDI dan para guru PAUD di seluruh Indonesia, agar Revisi UU Sisdiknas benar-benar menjadi landasan kuat menuju pendidikan yang berkeadilan untuk semua,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Aris Darmawan

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *