Press "Enter" to skip to content

Syafruddin Desak Pemerintah Tak Pangkas Dana Bagi Hasil ke Daerah

PROTIEMS.CO – Penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam rancangan anggaran 2026 menjadi sorotan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Syafruddin. Ia mendesak pemerintah agar tidak memangkas Dana Bagi Hasil (DBH), yang menurutnya merupakan hak mutlak daerah penghasil.

Syafruddin mengungkapkan, TKD pada tahun 2025 semula tercatat Rp919 triliun. Namun dalam rancangan awal APBN 2026, alokasinya sempat turun drastis menjadi Rp650 triliun. Setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan, angka itu dinaikkan menjadi Rp693 triliun.

“Kalau 2025 itu Rp919 triliun, kemudian dirasionalisasi menjadi Rp800 triliun, maka pengurangan untuk 2026 ini hanya sekitar Rp100 triliun,” ujarnya di Balikpapan, pada Selasa (7/10/2025).

Meski demikian, Syafruddin mengingatkan agar penyesuaian anggaran tidak sampai menggerus DBH. Menurutnya, DBH merupakan sumber pendapatan utama dalam struktur APBD di provinsi maupun kabupaten/kota, dan sudah seharusnya tidak tersentuh pengurangan.

“Kalau memang harus ada yang dikurangi, lebih baik DAK (Dana Alokasi Khusus) yang dinolkan. Tapi jangan sentuh dana bagi hasil. Itu hak daerah,” tegas politisi asal Kalimantan Timur itu.

Hingga kini, lanjut Syafruddin, pemerintah daerah belum memperoleh kepastian besaran DBH yang akan diterima. Hal ini disebabkan belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang mengatur teknis pembagiannya.

“Sampai hari ini belum jelas daerah dapat berapa. Permenkeu-nya belum keluar. Sekarang baru ada asumsi-asumsi liar di lapangan. Tapi angka pastinya baru bisa diketahui setelah aturan itu resmi diterbitkan,” katanya.

Syafruddin berharap, regulasi pembagian DBH segera diterbitkan dalam waktu dekat, dan pemerintah bisa memastikan bahwa daerah penghasil tidak menjadi korban dalam penyesuaian anggaran.

“Kami akan terus menyuarakan dan memperjuangkan agar dana bagi hasil tidak dikurangi. Itu bagian dari batang tubuh APBD,” pungkasnya. (to)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *