PROTIMES.CO– Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja ke RS Siloam dan RS Hermina Balikpapan, pada Senin (22/9/2025).
Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV Gasali, didampingi Wakil Ketua Aminuddin, Sekretaris Muhammad Hamid, serta sejumlah anggota seperti Riyan Indra Saputra, Syofian Jufri, Siska Anggraeni, Eko Rian Desyanto, dan Nelly Turuallo. Turut hadir pula Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan BPJS Kesehatan.
Gasali menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan pelayanan terhadap pasien BPJS dan non-BPJS berjalan setara.
“Kami tidak ingin ada perbedaan pelayanan. Semua pasien, baik pengguna BPJS maupun umum, harus mendapat perlakuan yang sama,” tegasnya.
Ia juga berharap agar rumah sakit terus meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan DPRD demi pelayanan yang lebih optimal.
“Komisi IV akan terus melakukan pengawasan. Bukan hanya saat kunjungan, tapi dalam jangka panjang,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.
Menurutnya, secara umum kondisi rumah sakit di Balikpapan sudah baik. Namun masih ada ruang untuk perbaikan, terutama menyangkut kepuasan pasien.
“Ruang pelayanan dan ruang tunggu sudah cukup representatif, tapi pelayanan harus terus ditingkatkan. Apalagi untuk peserta BPJS kelas 3 gratis mandiri yang kerap mendapat keluhan,” ucapnya.
Komisi IV juga berencana mengunjungi tiga rumah sakit lagi dalam waktu dekat untuk memastikan pelayanan tetap sesuai harapan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Rosselly E. Yuki, menuturkan bahwa sebagian besar kendala berasal dari kurangnya pemahaman peserta terhadap prosedur pelayanan.
“Banyak peserta BPJS yang langsung datang ke rumah sakit tanpa melalui rujukan dari puskesmas atau klinik. Padahal, sistem rujukan itu wajib,” jelasnya.
Rosselly juga menambahkan bahwa BPJS menyediakan berbagai saluran pengaduan seperti call center 165 dan aplikasi Pandawa. Selain itu, rumah sakit juga memiliki petugas PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan) untuk menampung keluhan peserta.
Mengenai ketersediaan kamar rawat inap, ia menjelaskan bahwa jika kelas perawatan yang menjadi hak pasien tidak tersedia, rumah sakit wajib menaikkan kelas sementara selama maksimal tiga hari.
“Setelah itu, jika kamar sudah tersedia, pasien dipindahkan ke kelas yang sesuai. Atau bisa juga dirujuk ke rumah sakit lain,” terangnya.
Terkait pelayanan di luar jam kerja, Rosselly menegaskan BPJS tetap melayani keluhan peserta.
“Meskipun kantor tutup pukul 17.00, kami tetap bisa dihubungi. Bahkan saya sendiri sering menerima laporan hingga tengah malam,” ujarnya. (to)
Be First to Comment