PROTIMES.CO– Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah mengusulkan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) sebagai RUU prioritas 2025.
RUU ini nantinya akan mengatur adanya perlakuan khusus bagi seseorang yang memiliki status lebih dari satu negara secara bersamaan atau dwi kewarganegaraan.
Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo menuturkan jika RUU ini kan baru gagasan dan usulan dari Pemerintah melalui Menteri Hukum. Menurutnya DPR akan melakukan pembahasan plus minusnya, baik buruknya seperti apa.
Politikus Senior Golkar ini berpandangan, yang dikhawatirkan itu adalah ada orang yang hanya ingin main aman sehingga mereka memiliki dua kewarganegaraan. Oleh karena itu, DPR akan lakukan analisa dan kemudian apa urgensi dari undang-undang ini.
“Yang perlu kita lakukan adalah kehati-hatian dalam membuat undang undang. Jangan sampai ada orang-orang yang memanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya tidak produktif dan kepentingan-kepentingan yang sifatnya negatif. Itu harus kita hati-hati. Kan Pak Presiden sudah mengatakan seperti itu,” ujar Firman, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, DPR, menurut Firman akan melihat seperti apa draf rancangannya. “Ini kan masih baru usulan perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut.Kita lihat seperti apa subtansi dalam undang-undang itu,” tutur Anggota Komisi IV DPR ini.
Namun demikian, Firman menegaskan, pada prinsipnya DPR akan membahas usulan tersebut kalau memang baik untuk Indonesia.
“Kan baru usulan. Saya kira masih jauh lah kan masih menjadi usulan dari Pemerintah. Namun diliat dulu positif dan negatifnya apa,” tegas legislator dapil Jateng III ini.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui keinginan Pemerintah untuk mengusulkan RUU Kewarganegaraan untuk dibahas, lantaran maraknya kasus WNI ilegal di negara lain.
Supratman mengusulkan dalam RUU ini mengatur keistimewaan kewarganegaraan ganda bagi seorang ilmuwan, dokter, ahli nuklir yang dibutuhkan oleh RI.
“Pemerintah akan mengusulkan di dalam undang-undang kewarganegaraan ini supaya ada perlakuan khusus untuk dwi kewarganegaraan terhadap orang orang yang memang kita butuhkan,” kata Supratman.
Pewarta: Khairul
Editor: Reza
Be First to Comment