PROTIMES.CO– Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Majelis sidang menilai Kompol Cosmas telah melanggar sumpah jabatan serta kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam putusannya, KKEP menjatuhkan tiga sanksi, Yakni: 1. Sanksi etika, menyatakan perbuatan Kompol Cosmas sebagai perbuatan tercela. 2. Sanksi administratif, berupa penempatan khusus selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. 3. Sanksi utama, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Stewan SIK MH menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga marwah institusi dan menegakkan aturan disiplin serta kode etik kepolisian.
Hal itu disampailkan Ketua Sidang KKEP saat berlangsungnya sidang kode etik di Ruang Sidang Biro Propam Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2025).
Dalam sidang, Kompol Cosmas menyampaikan pembelaannya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan perintah komando untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Cosmas juga menyampaikan permohonan maaf serta duka cita mendalam atas meninggalnya korban, Affan Kurniawan.
Dengan putusan KKEP ini, Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri, dan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Pewarta: Khairul
Editor: Reza
Be First to Comment