Tanggal dan Hari

Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari

Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang Pemberhentian Saudara Hasyim Asy'ari Dengan Tidak Hormat.
WhatsApp
Facebook
X
Threads

JAKARTA,PROTIMES.COPresiden Joko Widodo secara tidak hormat memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang Pemberhentian Saudara Hasyim Asy’ari Dengan Tidak Hormat.

Menurut Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, Jokowi menandatangani Keppres pada hari Selasa, 7 September.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Ari kepada wartawan, Rabu (10/7/24).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu 3 Juli 2024.

Hasilnya menunjukkan bahwa Hasyim melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Sanksi tersebut diberikan.

Dalam sidang hari Rabu (3/7/2024), Heddy Lugito menyatakan bahwa semua tuntutan yang diajukan oleh pelaku atau korban diterima sepenuhnya. Dia juga menyatakan, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN