PROTIMES.CO – Ombudsman RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sektor pendidikan.
Evaluasi ini dinilai mendesak menyusul munculnya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan perlunya pembenahan dalam sistem perencanaan dan pengadaan yang lebih partisipatif dan berbasis kebutuhan.
“Negara tidak boleh abai terhadap prinsip-prinsip dasar pelayanan publik, dan kebijakan apa pun harus diletakkan pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Yeka menyebut Ombudsman sedang menangani laporan masyarakat mengenai pengadaan barang di salah satu universitas negeri di bawah Kemendikbudristek.
Temuan menunjukkan adanya maladministrasi dalam pengadaan serupa dengan kasus Chromebook.
“Permasalahan muncul dalam sistem e-Purchasing yang membuka ruang pengondisian spesifikasi dan merek tertentu,” jelasnya.
Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan DAK Fisik dengan ketentuan PMK, termasuk usulan dari daerah yang diabaikan dan pengadaan tanpa verifikasi kesiapan penerima.
“Perlu atensi khusus dari pemerintah agar DAK Fisik atau sumber anggaran lainnya betul-betul diprioritaskan untuk mengatasi kebutuhan akses pendidikan masyarakat,” tambahnya.
Yeka mengingatkan bahwa kondisi pelayanan publik di sektor pendidikan kini rawan dan rentan terhadap penyimpangan, terutama di tengah keterbatasan anggaran nasional.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah