PROTIMES.CO – Ombudsman RI menyoroti dugaan maladministrasi dalam program pengadaan laptop oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun anggaran 2021.
Kasus senilai hampir Rp9,9 triliun ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung dan menurut Ombudsman bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga kegagalan sistemik.
“Barang publik tidak boleh hanya menjadi komoditas proyek serapan anggaran, tetapi harus menjadi instrumen peningkatan layanan,” ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Yeka menilai kebijakan pengadaan tersebut menunjukkan indikasi kuat maladministrasi dari hulu ke hilir, mulai dari perencanaan yang tidak melibatkan satuan pendidikan maupun pemerintah daerah, hingga pendistribusian perangkat ke sekolah yang belum memiliki infrastruktur dasar seperti listrik dan jaringan internet.
Selain itu, ia menyebut adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kebijakan, termasuk diabaikannya rekomendasi internal soal ketidaksesuaian Chromebook dengan kebutuhan satuan pendidikan.
“Penetapan spesifikasi teknis yang hanya mengakomodasi satu sistem operasi menimbulkan kekhawatiran akan diskriminasi serta potensi praktik tidak sehat,” ujarnya.
Menurut Yeka, kegagalan ini berdampak pada hak masyarakat atas pendidikan bermutu dan memperlihatkan lemahnya tata kelola anggaran negara.
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh agar pelayanan publik tidak tergerus oleh kepentingan yang menyimpang.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah