Ditjen Imigrasi Sederhanakan Indeks Visa, Layanan Kini Lebih Relevan dan Efisien

PROTIMES.CO — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menyederhanakan jumlah klasifikasi visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks. Kebijakan baru ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025. Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa dan bertujuan mengoptimalkan pelayanan. “Kebijakan ini secara signifikan […]

PROTIMES.CO — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menyederhanakan jumlah klasifikasi visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks. Kebijakan baru ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025.

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa dan bertujuan mengoptimalkan pelayanan.

“Kebijakan ini secara signifikan menyederhanakan indeks visa kerja, dari sebelumnya terdapat 31 jenis menjadi hanya enam jenis,” ungkap Yuldi.

Visa kerja untuk tenaga ahli asing kini dipusatkan dalam indeks E23, menggantikan 20 indeks sebelumnya. Selain itu, dua indeks baru, E23U dan E23V, juga ditetapkan untuk pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya merespons kebutuhan global.

“Kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian Indonesia mampu menjawab kebutuhan global sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia,” ujar Agus.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top