PROTIMES.CO – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani mengungkapkan kementeriannya tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural.
Selain itu, kata dia, Kementerian P2MI juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk tidak mudah terbujuk rayu calo dan berangkat menggunakan jalur ilegal, salah satunya melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
“Kita tadi juga melihat jalur-jalur yang biasa dipakai, digunakan (berangkat ilegal ke luar negeri),” katanya usai meninjau jalur yang biasa digunakan pekerja migran ilegal ke Malaysia di Nunukan, Selasa (3/6/2025).
“Dengan kunjungan ini, kami juga memikirkan bagaimana solusi dan mencegah agar masyarakat yang berangkat untuk bekerja di luar negeri menggunakan jalur yang resmi,” sambungnya.
Wamen P2MI mengingatkan risiko jika bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal dan tak resmi seperti terjaring razia, di penjara, hingga dideportasi ke negara asal.
Diketahui, sebanyak 127 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Sabah, Malaysia. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu Kalimantan Utara (56 orang), Sulawesi Selatan (42 orang), NTT (8 orang), Sulawesi Barat (7 orang), Sulawesi Tenggara (5 orang), Sulawesi Tengah (4 orang), NTB (3 orang), dan Kalimantan Timur (4 orang).
Ada berbagai alasan ratusan PMI ini dideportasi. Rinciannya, 51 orang masuk ke Malaysia secara ilegal, 41 orang overstay, 31 orang karena tersangkut kasus narkoba, dan 4 orang karena kasus kriminal lainnya.
Christina mengatakan, kondisi tersebut menjadi tantangan, tak hanya untuk kementeriannya, tapi juga pemerintah daerah setempat, utamanya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“Oleh karena itu kolaborasi lintas pemerintah daerah terus kita lakukan,” tuturnya.
“Kementerian kami memiliki banyak MoU (perjanjian kerja sama) dengan berbagai pemerintah daerah. Sehingga kalau sampai ada kejadian seperti ini, pemerintah daerah juga mau ikut dilibatkan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, Kementerian P2MI akan memfasilitasi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri melalui jalur legal dan prosedural, melibatkan pemerintah daerah dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Termasuk pemerintah desa.
“Pemerintah desa itu sebetulnya punya peranan yang paling penting. Karena mereka lah filter pertama,” kata Wamen Christina.
“Mereka yang tahu pasti siapa sih warganya yang mau pergi ke luar negeri. Nah dari mereka inilah seharusnya sosialisasi juga bisa digalakkan,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah