Tanggal dan Hari
Selasa, 29 April 2025

Pemerintah Dorong Edukasi Konsumen untuk Tangkal Kosmetik Ilegal

Peneliti menilai bahwa banyaknya kasus kosmetik ilegal yang beredar di pasaran tidak lepas dari rendahnya pemahaman masyarakat tentang produk yang aman.
Ilustrasi. (Foto: Freepik/tirachardz)

PROTIMES.CO – Pemerintah didorong untuk meningkatkan edukasi kepada konsumen sebagai upaya menangkal maraknya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.

Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menilai bahwa banyaknya kasus kosmetik ilegal yang beredar di pasaran tidak lepas dari rendahnya pemahaman masyarakat tentang produk yang aman.

Natasya menyebut bahwa minimnya edukasi membuat konsumen mudah terjebak dalam produk kosmetik viral yang menjanjikan hasil instan tanpa memperhatikan aspek keamanannya.

Oleh karena itu, pemerintah harus memperkuat program edukasi agar masyarakat lebih selektif dalam memilih kosmetik.

“Strategi edukasi ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi konsumen dan mencegah bertambahnya korban akibat penggunaan kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan,” kata Natasya.

Ia menambahkan bahwa edukasi yang masif juga dapat membantu menekan kasus risiko kanker dan masalah kesehatan lainnya akibat bahan berbahaya dalam kosmetik ilegal.

Salah satu strategi edukasi yang bisa diterapkan adalah melalui kolaborasi dengan influencer kosmetik yang memiliki pengaruh kuat di media sosial.

Pemerintah telah menggandeng beberapa influencer dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang tengah dibahas di DPR.

Diharapkan, langkah ini dapat membantu menyebarkan informasi mengenai cara memilih kosmetik yang aman dan bersertifikasi BPOM.

Selain edukasi, peningkatan transparansi dalam regulasi industri kosmetik juga menjadi perhatian.

Natasya menilai bahwa regulasi yang jelas akan memberikan pedoman bagi produsen kosmetik untuk memenuhi akuntabilitasnya, terutama dalam pemantauan efek samping produk dan penanganan keluhan konsumen.

Ia juga mendorong agar pemerintah memperluas akses publik terhadap data hasil monitoring efek samping kosmetik.

Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui merek atau produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan berisiko terhadap kesehatan.

Dari segi pengawasan, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi peredaran kosmetik juga harus ditingkatkan.

Natasya menyebut, revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat menjadi peluang bagi publik untuk lebih aktif dalam melaporkan produk ilegal melalui kanal pengaduan atau sistem pelaporan real-time yang telah diluncurkan BPOM.

“Pemerintah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN), dan BPOM diharapkan terus meningkatkan upaya ini guna menciptakan industri kosmetik yang lebih aman dan transparan bagi masyarakat Indonesia,” tutup Natasya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini