PROTIMES.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ia menyatakan, program rumah subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh kalangan yang tidak memenuhi syarat.
“Saya tegaskan rumah subsidi itu bukan untuk orang kaya. Tidak boleh ya. Tapi rumah subsidi itu untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah,” ujar Maruarar saat menghadiri Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Maruarar juga menginstruksikan jajarannya bersama BP Tapera untuk memverifikasi langsung ke lapangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rumah subsidi benar-benar dihuni oleh pemiliknya dan bukan sekadar dijadikan aset.
Ia mengaku prihatin karena dalam kunjungan kerjanya, ia menemukan sejumlah rumah subsidi yang tidak dihuni dan dalam kondisi tidak layak.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, Kementerian PKP telah menerbitkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi ini menetapkan batas penghasilan maksimal bagi MBR yang berhak mendapatkan rumah subsidi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras BP Tapera dan Bank penyalur KPR FLPP karena semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah layak huni,” katanya.
Tahun ini, pemerintah menargetkan pembangunan 220.000 unit rumah subsidi.
Maruarar juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut akan menggandeng berbagai kementerian untuk memastikan kebutuhan rumah bagi semua sektor masyarakat terpenuhi.
“Kami tidak melaksanakan ground breaking tapi langsung menyerahkan kunci rumah subsidi untuk MBR,” ujarnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah