Tanggal dan Hari

Lewat Aturan Baru, Batas Penghasilan MBR Dinaikkan untuk Permudah Akses Rumah

Ruang lingkup peraturan ini mencakup besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.
Ilustrasi. (Foto: Freepik/jcomp)

PROTIMES.CO – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Kebijakan ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, peraturan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia.

“Hari ini saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Maruarar di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Turut hadir dalam acara tersebut para Ketua Umum asosiasi pengembang seperti REI, Apersi, Himperra, Apernas Jaya, Apernas, Asprumnas, dan Pengembang Indonesia, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan ini, yang berlaku secara nasional sejak diundangkan pada 22 April 2025, meminta para pengembang dan stakeholder untuk aktif mensosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat.

Sejalan dengan penerbitan peraturan baru, Kementerian PKP juga mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.

“Dengan naiknya batas penghasilan ini menunjukkan betapa besarnya kepedulian pemerintah untuk bisa terus meningkatkan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses perumahan murah,” kata Maruarar.

Ruang lingkup peraturan ini mencakup besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.

Besaran penghasilan dibedakan dalam empat zonasi wilayah, menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan dukungan pihaknya terhadap kebijakan ini.

“Kami berharap dengan peraturan ini bisa memperluas akses masyarakat yang ingin memiliki rumah,” ujarnya.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti pun menyambut baik pelibatan lembaganya dalam penyusunan regulasi ini.

Menurutnya, pemanfaatan kajian BPS akan mendukung keberhasilan program perumahan nasional.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN