PROTIMES.CO – Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana di Prancis. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam acara penandatanganan Practical Arrangements dengan Pemerintah Prancis, Jumat (24/1/2025).
Pada kesempatan tersebut, Yusril menandatangani Practical Arrangements terkait kasus terpidana mati atas nama Serge Areski Atlaoui dengan Pemerintah Prancis yang diwakili oleh Menteri Kehakiman. Atlaoui diketahui terpidana terkait perkara pembangunan pabrik narkotika.
“Pada tanggal 4 Februari nanti, telah kami perundingan secara teknis antara kedua pemerintah, dan kita menegaskan bahwa selain perjanjian ini, kesepakatan ini adalah bersifat resiprokal. Artinya, nanti kalau suatu ketika ada orang Indonesia yang juga dipidana oleh pengadilan Prancis maka pemerintah Indonesia juga dapat mengajukan permintaan untuk ditransfer ke Indonesia,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Sentra Mulia, Jakarta.
Selain itu, Yusril juga menegaskan bahwa Pemerintah Prancis memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan permintaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana Pemerintah Indonesia telah mempertimbangkan permintaan dari Pemerintah Prancis.
“Tentu, bila terjadi pidana pada warga negara Indonesia di Prancis, kita bisa mengajukan permintaan untuk terpidana tersebut dapat dibawa pulang ke Indonesia,” ujarnya.
Pewarta: Dzakwan Edza
Editor: Khopipah Indah Lestari