PROTIMES.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmennya untuk merevisi aturan penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) agar lebih akuntabel. Ia menyatakan perlunya sanksi tegas bagi pelanggaran penggunaan dana BSPS.
“Kami akan susun aturan baru tentang Program BSPS. Apa sanksinya jika ada yang melanggar akan kita pikirkan dan berdiskusi juga dengan DPR,” ujar Maruarar Sirait, Kamis (15/5/2025).
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang tergolong mampu dan tetap menerima bantuan seharusnya mengembalikan dana tersebut. “Jika ada orang kaya yang diberikan bantuan karena itu tidak tepat sasaran, tentu harus kembalikan dananya dan mekanisme hukumnya,” katanya.
Berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PKP, program BSPS di Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 mengalami sejumlah penyimpangan. Mulai dari rumah bantuan yang dibangun di belakang rumah mewah, bahan bangunan tidak sesuai spesifikasi, hingga nota pembelian yang identik.
Menteri Maruarar menyebut bahwa dirinya sudah menghubungi Jaksa Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Saya tadi langsung telpon Jaksa Agung dan berharap kasus ini jadi atensi utama,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan program BSPS dan meminta agar setiap temuan segera diproses.
“Saya perintahkan kalau ada yang korupsi segera diperiksa. Perintah saya jelas dan clear: segera proses cepat jika ada beking sikat karena saya terbuka,” tegas Maruarar.
Program BSPS seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Temuan Itjen menunjukkan bahwa sebagian besar bantuan tidak tepat sasaran, merugikan keadilan sosial dan integritas program.
Langkah revisi regulasi ini diharapkan mampu memperbaiki mekanisme program dan memastikan BSPS hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah