Tanggal dan Hari

Lelang Aset Koruptor: LPSK Terima Dana Restitusi dari Rampasan Kasus Minggus Umboh

Dari total 19 objek lelang aset Minggus Umboh, satu lot berisi 9 alat komunikasi berhasil terjual senilai Rp22.703.899. Hasil lelang diberikan kepada LPSK.
Ilustrasi. (Foto: Freepik/wirestock)

PROTIMES.CO – Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung hak-hak korban kejahatan.

Salah satu hasil signifikan dalam proses lelang eksekusi barang rampasan adalah diserahkannya hasil lelang aset Terpidana Minggus Umboh kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lelang terhadap aset Minggus Umboh dilaksanakan pada 8 Mei 2025 melalui KPKNL Surabaya. Dari total 19 objek lelang, satu lot berisi sembilan alat komunikasi berhasil terjual senilai Rp22.703.899.

Lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023 yang mengamanatkan agar barang bukti diserahkan kepada LPSK.

Putusan tersebut menyatakan bahwa barang bukti diberikan kepada LPSK untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 pemohon restitusi korban tindak pidana. Proses lelang ini dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction lelang.go.id sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.

“Diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 (sembilan ratus lima) pemohon restitusi,” tertuang dalam amar putusan.

Selain dari lelang di Surabaya, BPA juga menggelar lelang di Denpasar terhadap aset milik Terpidana Udar Pristono dan Ria Wira alias Ayen. Nilai keseluruhan hasil lelang yang dikumpulkan mencapai Rp2.766.903.000.

Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA, Dr. Emilwan Ridwan, menyatakan bahwa objek lelang yang belum laku akan dilelang ulang. “Terhadap objek–objek lelang barang rampasan yang Tidak Ada Penawaran (TAP), akan dilakukan pelelangan kembali,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan dengan KPKNL Surabaya dan Denpasar, serta menunjukkan peran aktif negara dalam pemulihan hak-hak korban kejahatan sekaligus pemasukan bagi keuangan negara.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN