PROTIMES.CO – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan Kementerian Hukum (Kemenkum) dengan 20 kementerian/lembaga.
Menurutnya, kolaborasi yang ditekankan dalam penandatanganan MoU ini sangat penting dan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Tentunya kita ingin agar semuanya berjalan dengan baik,” kata Wamen Christina saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Wamen Christina hadir mewakili Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.
Wamen Christina juga mengapresiasi beberapa inovasi dari Kementerian Hukum yang bisa mendukung tugas berbagai kementerian, termasuk Kementerian P2MI.
“Misalnya digitalisasi, lalu inovasi lain, sehingga proses pengurusan yang selama ini memakan waktu, bisa dijalankan dengan lebih cepat,” ungkapnya.
Sedangkan dengan Kementerian P2MI, lanjut Christina, fokus utamanya selain pertukaran data juga untuk mendorong pendaftaran merk dagang atau jasa dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang digeluti pekerja migran Indonesia maupun purna pekerja migran Indonesia ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).
“Itu menjadi salah satu hal yang dikerjasamakan, sehingga nanti dibantu pendaftaran merk dagang dan jasa bisa lebih cepat,” katanya.
“Selain itu nota kesepahaman ini juga akan merambah beberapa ruang lingkup lain seputar pekerja migran yang akan ditindaklanjuti dalam PKS (perjanjian kerja sama),” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengajak seluruh kementerian/lembaga terus berkoordinasi, terutama terkait penyusunan rancangan peraturan pemerintah, guna menghindari banyaknya izin dan alur yang harus dibuat.
“Insya Allah, tata hukum kita untuk memberi kepastian kepada masyarakat dari sisi perencanaan bisa dilakukan,” katanya.
Menkum Andi Atgas juga mengingatkan pentingnya transformasi digitalisasi di kementerian yang ia pimpin, termasuk urusan harmonisasi perundang-undangan di berbagai kementerian yang saat ini hanya memakan waktu paling lama lima hari.
“Tentunya ini menjadi komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berdampak nyata bagi kemajuan sistem hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah