PROTIMES.CO – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut keputusan Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Nicolas Ary Lilipaly yang menghentikan proses penyidikan kasus kematian mahasiswa Fisipol UKI Kenzha Ezra Walewangko sebagai langkah prematur.
“Polres Jakarta Timur terlalu prematur, terburu-buru merilis bahwa meng-SP3 ini barang,” kata Lallo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu mengungkap bahwa Komisi III DPR serius mengawal proses pengusutan kasus kematian Kenzha yang saat ini sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Lallo mengungkapkan keseriusan Komisi III DPR dalam mengawasi kerja kepolisian menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan itu. Hal itu bahkan ditunjukkan pihaknya saat melakukan kunjungan kerja spesifik (kunspek) ke Polda Metro Jaya.
Dalam kunjungan kerja itu, kata Lallo, Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta kembali mempertanyakan kelanjutan dari penyidikan kasus kematian Kenzha.
Wayan bersama anggota Komisi III DPR lainnya meminta Polda Metro Jaya segera menemukan dan menetapkan pelaku pengeroyokan sebagai tersangka.
“Tadi juga ditanyakan itu sama Pak Wayan di kunjungan spesifik (kunspek) ke Polda Metro, soal minta untuk tetap dicari pelaku yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa UKI (Kenzha) kan,” katanya.
Lallo juga mempertanyakan logika Polres Jaktim dalam menangani kasus kematian Kenzha.
Menurutnya, alasan Polres Jaktim yang menetapkan Kenzha meninggal karena meminum minuman keras sangat tidak masuk akal.
Mengingat, ada beberapa mahasiswa lain yang berada dalam tongkrongan itu dan ikut meminum minuman keras tersebut namun mereka tidak meninggal.
“Iya masa orang meninggal tidak ditemukan pelakunya. Kalau dikatakan disebabkan orang minum, kok bisa satu orang yang lain tidak? Kan ada banyak orang,” kata Lallo.
Belum lagi adanya keterangan saksi ataupun CCTV yang menegaskan adanya dugaan tindak pidana, yakni penganiayaan dan pengeroyokan oleh terduga mahasiswa lalun.
Untuk itu, Lallo meminta Polda Metro Jaya benar-benar serius menuntaskan kasus kematian Kenzha dan segera mengungkap pelakunya.
“Kemudian keterangan saksi-saksi, CCTV, ya ada kontak fisik. Ya ini yang harus didalami kepolisian, sehingga Komisi III meminta Polda mengambil alih. Ya kita tunggu perkembangannya,” tegasnya.
Sebelumnya, setelah hampir dua bulan menangani kasus kematian Kenzha, Polres Jakarta Timur akhirnya memutuskan akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Dalam konferensi pers, Kapolres Nicolas menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Kenzha.
Tak terima dengan hasil penyidikan Polres Jakarta Timur, kuasa hukum dan keluarga Kenzha pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Tim hukum bahkan melaporkan Kapolres Nicolas ke Propam Polri.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah