Tanggal dan Hari
Jumat, 30 Mei 2025

Isu Pembubaran DKPP, Mantan Pejabat DKPP Ngadu ke MK

Melalui kuasa hukum, mereka menggugat Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur tentang keberadaan Sekretariat DKPP.
Kuasa hukum mantan pejabat DKPP, Sandi Yudha Pratama.

PROTIMES.CO – Mantan Ketua dan Anggota DKPP Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini serta dua mantan Tenaga Ahli DKPP, Ferry Fathurokhman dan Firdaus, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 34/PUU-XXIII/2025.

Hal itu dilakukan menyusul adanya wacana terkait pelemahan hingga pembubaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digaungkan oleh salah satu anggota DPR.

Melalui kuasa hukum Sandi Yudha Pratama, mereka menggugat Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur tentang keberadaan Sekretariat DKPP.

Sandi Yudha mengatakan pihaknya meminta kepada DKPP untuk membuat keputusan terkait penguatan posisi DKPP, dan bukan justru malah membubarkan DKPP.

“Kita juga sudah mendengar ya beberapa hari lalu, kedengaran bahwa DKPP ingin dibubarkan justru oleh DPR,” kata Sandi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/7/ 2025).

“Justru itulah yang kami minta kepada Mahkamah Konstitusi bahwa justru Mahkamah Konstitusi di tengah situasi politik yang tidak menentu ini justru Mahkamah Konstitusi bisa mengambil keputusan untuk memberikan pedoman,” tambahnya. 

Menurutnya, DPR sebagai pembuat undang-undang tak boleh melakukan pelemahan terhadap lembaga penegak etik, apalagi ingin membubarkan DKPP.

“Dan supaya pembentuk undang-hndang terikat tidak boleh ada lagi pelemahan atau bahkan penghapusan kelembagaan DKPP. Jadi justru penguatan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sandi juga menjelaskan, dalam pokok permohonan kliennya, mereka memohon agar MK mengambil keputusan untuk menguatkan kelembagaan DKPP.

“Dinamika di DPR cukup alot, ada yang mendukung penguatan ada yang justru ingin membubarkan. Terjadi dinamika di sana cukup besar,” jelasnya.

“Dan justru MK sebagai lembaga peradilan dapat memberikan putusan, menjatuhkan putusan secara legal ideal yang tanpa ada kontrak politik tanpa ada kompromi dan langsung. Itu yang kita butuhkan. Supaya apa? Supaya putusan Mahkamah Konstitusi mengunci DKPP justru diperkuat karena adanya putusan putusan MK,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini