Tanggal dan Hari

KSST Beberkan Kronologi Rekayasa Lelang Saham PT GBU: Perusahaan Pemenang Diduga Fiktif

Koordinator KSST, Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang lelang diduga sengaja didirikan untuk memenangkan proses tersebut.
Ilustrasi. (Foto: Freepik/ rawpixel.com)

PROTIMES.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) membeberkan secara rinci dugaan persekongkolan dalam proses lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

Proses pelelangan disebut sarat rekayasa, mulai dari pembentukan perusahaan pemenang hingga manipulasi harga limit lelang.

Koordinator KSST, Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang lelang, PT Indobara Utama Mandiri, diduga sengaja didirikan untuk memenangkan proses tersebut.

Perusahaan ini baru berdiri pada 9 Desember 2022 dan sepuluh hari kemudian sudah mengikuti penjelasan teknis lelang di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Tak lama setelah itu, perusahaan ini diumumkan sebagai pemenang tunggal lelang dengan penawaran senilai Rp1,945 triliun.

KSST menyoroti bahwa Indobara tidak memiliki riwayat bisnis dan kapasitas keuangan untuk mengikuti lelang berskala besar.

Dugaan menguat setelah diketahui bahwa dana yang digunakan untuk pembelian saham berasal dari pinjaman BNI Cabang Menteng sebesar Rp2,4 triliun, dengan jaminan saham PT GBU itu sendiri.

Menurut Ronald, kronologi lelang menunjukkan adanya skenario pengondisian. Lelang pertama dibuat gagal dengan alasan tidak ada peserta. Hal ini membuka celah diadakannya lelang kedua dengan harga limit yang jauh lebih rendah, hanya 15 persen dari nilai keekonomian sesungguhnya.

Dalam proses penilaian aset, KSST menemukan penggunaan dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yaitu KJPP Arthaloka dan KJPP Tri Santi & Rekan.

Nama terakhir disebut tidak memiliki spesialisasi dalam penilaian aset pertambangan dan bahkan belum pernah menilai tambang sebelumnya. Penunjukan ini diduga disengaja agar hasil valuasi lebih rendah.

“Kami menduga ada ‘pengatur pertandingan’ dalam proses lelang ini. Modus ini mirip dengan cara mafia memenangkan tender proyek pemerintah dengan perusahaan ‘boneka’,” kata Ronald.

Sugeng Teguh Santoso dari IPW menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi prioritas KPK. Ia meminta agar jaksa tinggi, panitia lelang, appraisal, dan pemenang lelang diperiksa.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi dugaan tindak pidana korupsi yang sistemik,” ujar Sugeng.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN