Tanggal dan Hari

Soroti Kinerja DKPP Terkait PSU, Bahtra: Jangan Fokus Urus Perselingkuhan

Bahtra Banong mengatakan DKPP seharusnya memprioritaskan pelaksanaan PSU, mengingat ini adalah jalan terakhir pertaruhan keadilan dan penegakan hukum pilkada.
Ilustrasi. (Foto: Thinkstock)

PROTIMES.CO – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyoroti peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui dari 24 daerah yang menyelenggarakan PSU, 19 di antaranya sudah menggelar PSU. Akan tetapi, 7 daerah kembali bersengketa PHPU Kada di MK, dan 5 daerah lainnya telah menyusul melakukan register gugatan PHPU Kada di MK.

Dia mengatakan DKPP seharusnya memprioritaskan pelaksanaan PSU tersebut, karena PSU pasca putusan MK adalah jalan terakhir pertaruhan keadilan dan penegakan hukum pilkada.

“Untuk DKPP, Pak, saya melihat kan ini banyak sekali kasus-kasus yang ditangani, tolong kasus-kasus yang ditangani adalah kasus-kasus prioritas,” ujar Bahtra dalam Raker dan RDP antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI yang membahas tentang evaluasi pelaksanaan PSU, di ruang K III, ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (5/5/2025).

“Jangan urusan perselingkuhan yang bukan tugas utama DKPP justru ini yang ditangani duluan, ketimbang menyangkut hal-hal yang substansial menyangkut soal bagaimana proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada,” sambungnya. 

Bahtra menilai kinerja DKPP selama ini, termasuk dalam pelaksanaan PSU, tidak maksimal karena fokus dan prioritasnya tumpang tindih dengan berbagai aktivitas dan kepentingan.

Buktinya, kata dia, hasil dari PSU di 19 daerah, 12 di antaranya kembali digugat di MK.

Dan yang disorot dalam gugatan tersebut adalah ketidaknetralan penyelenggara pemilu, politik uang, dan masalah serupa lainnya yang pernah terjadi sebelumnya.

“Kan harus ada prioritas, kalau Bapak mengambil alih tugasnya pengadilan agama, nanti DKPP ini berfungsi ganda. Jadi fokus DKPP seharusnya yang fungsi utamanya yakni penegakan etika penyelenggara pemilu” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Bahtra, DKPP harus kembali fokus pada tugas utamanya yakni mengawasi dan menindak pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

“Banyak daerah-daerah yang merasa bahwa laporannya sudah masuk duluan, tapi yang ditangani juga lain. Ada juga laporan tentang penyelenggara yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran yang sama justru masih sanksi ringan,” kata dia.

“Ada yang satu kali melakukan pelanggaran langsung dipecat. Artinya ini ada ketidakprofesional terhadap sanksi yang diberikan kepada penyelenggara,” tegasnya. 

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN