PROTIMES.CO – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, mengecam keras aksi bejat predator seksual asal Jepara bernama Safiq, yang mencabuli 31 anak sejak November 2023.
Ia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa keringanan, termasuk tindakan kebiri kimia.
“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan kejam. Tidak boleh ada ruang pengampunan bagi pelaku amoral seperti ini,” kata Hasbi, sapaan akrab Hasbiallah Ilyas, Rabu (6/5/2025).
“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya agar memberi efek jera. Kebiri kimia wajib diterapkan,” imbuhnya.
Hasbi menilai tindakan kebiri kimia adalah bentuk hukuman maksimal yang bertujuan memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak.
Tindakan ini dilakukan dengan menyuntikkan zat kimia atau metode lain yang dapat menurunkan libido pelaku.
“Kejahatan seksual terhadap anak makin meningkat dan sangat membahayakan. Ini merusak kehidupan korban sepanjang hidupnya. Tak ada pilihan lain selain menghukum pelaku sekeras mungkin,” ujarnya.
Hasbi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Dalam Pasal 81 Ayat 7 disebutkan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sesuai ketentuan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga menolak segala bentuk penyelesaian kasus ini di luar jalur hukum, termasuk pendekatan restorative justice.
“Tidak boleh ada perdamaian dengan pelaku kejahatan seksual. Proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa intervensi. Ini kejahatan yang dilakukan secara sadar dan terencana. Tak ada ruang ampunan,” tegasnya.
Diketahui, pelaku Safiq menggunakan foto palsu berpenampilan menarik untuk menjebak korban. Ia membujuk anak-anak mengirim foto pribadi, lalu mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya.
Di pertemuan langsung, pelaku memperkosa para korban di kamar kos yang ia sewa.
Sebagai Ketua DPW PKB Jakarta, Hasbiallah mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Penetapan tersangka harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang menyeluruh dan tuntas. Jangan biarkan pelaku lolos dari hukuman,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah dan aparat kepolisian memastikan pendampingan dan rehabilitasi psikologis bagi para korban.
“Anak-anak korban akan menanggung trauma seumur hidup. Negara harus hadir memberi pendampingan terus-menerus agar mereka bisa pulih dan melanjutkan hidup,” tukasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah