PROTIMES.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengungkap bahwa mayoritas pengaduan konsumen yang diterima pada triwulan I tahun 2025 berasal dari transaksi perdagangan elektronik dan layanan jasa keuangan.
“PKTN mencatat 1.657 layanan konsumen pada triwulan I 2025. Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen, 62 pertanyaan, dan 27 informasi,” ungkap Dirjen PKTN Moga Simatupang dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Ia menyebutkan, 98 persen dari pengaduan yang diterima telah diselesaikan. Adapun pengaduan sektor elektronik dan kendaraan bermotor serta jasa keuangan masih dalam proses.
Masalah dalam niaga elektronik (niaga-el) mendominasi laporan yang masuk, yaitu sebanyak 1.637 layanan.
Keluhan konsumen berkisar pada barang yang tidak datang, ketidaksesuaian produk, hingga dana refund yang tidak dikembalikan oleh marketplace.
Selain niaga-el, sektor jasa keuangan juga mencatat sejumlah aduan, terutama terkait sistem pembayaran seperti paylater, isi ulang saldo, dan penggunaan kartu kredit.
Pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor, pengaduan paling umum menyangkut kerusakan barang dan klaim garansi.
Moga menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak konsumen.
“PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen,” tegasnya.
Konsumen yang ingin mengajukan keluhan bisa mengakses layanan melalui WhatsApp, email, telepon, website resmi, atau datang langsung ke Ditjen PKTN.
Hal ini diharapkan mampu mendorong kesadaran konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah