Tanggal dan Hari

Inpres Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Berpotensi Hancurkan Mimpi Petani

Alex Indra Lukman menilai Inpres Nomor 6 Tahun 2025 berpotensi menghancurkan harapan petani Indonesia yang terlanjur bermimpi jadi sejahtera.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman.

PROTIMES.CO – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berpotensi menghancurkan harapan petani Indonesia yang terlanjur bermimpi jadi sejahtera.

Sebab, beleid ini menugaskan Perum Bulog untuk menyerap beras dalam negeri sebesar 3 juta ton sepanjang tahun 2025. Sementara itu, produksi beras sebagaimana estimasi BPS menembus 30 juta ton. 

“Artinya, yang akan terserap 10 persen saja. Ini potensi memicu gejolak di petani, jika mekanismenya tak rigid dan transparan,” kata Alex di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu sendiri sejatinya telah mengingatkan perihal kuota pembelian tersebut pasca diterbitkannya Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025 medio Januari 2025.

Regulasi ini mengatur tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) dengan segala kualitas di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.

“Tak detailnya para pembantu presiden menerjemahkan Program Asta Cita bidang Swasembada Pangan, akhirnya melahirkan jebakan baru bagi pemerintah,” kata dia.

“Petani telah berharap banyak karena gabahnya dibeli pemerintah dengan harga layak. Tapi, kini ada limitnya juga. Padahal, kami di Komisi IV telah mengingatkan ini sejak sebelum masa puncak panen di Kuartal I (Maret, April, dan Mei) tahun 2025 ini,” timpalnya.

Walaupun kini kuota pembelian telah dibatasi pada angka tiga juta ton, Wakil Rakyat dari Dapil I Sumatra Barat ini mendesak pemerintah untuk segera merumuskan teknis penyerapan Gabah Kering Panen (GKP).

“Segera tentukan kuota per provinsi. Lalu, tentukan kriteria petani yang berhak mendapatkan harga tebus sebesar Rp6.500 per Kg,” kata Alex.

Ketua PDI Perjuangan Sumatra Barat itu menyebut pengaturan teknis tersebut karena produksi nasional GKP kuartal I tahun 2025 sesuai estimasi BPS pada puncak panen raya ada di bulan Maret 2025 mencapai angka 5,57 juta ton.

Bulan selanjutnya, kata dia, diestimasikan BPS produksi menurun, yaitu 4,95 juta ton di April dan 2,92 juta ton di Mei. 

“Masih ada masa panen kuartal II dan III yang mekanisme pembeliannya harus ditentukan sejak sekarang. Jika terlambat seperti masa panen kuartal I ini, tentunya akan makin memperdalam krisis kepercayaan pada pemerintah,” kata Alex.

“Karena sisa produksi yang tak terserap masih sangat banyak, tentunya para tengkulak yang selama ini tiarap karena tak sanggup membeli Rp6.500 per kilogram sebagaimana ditugaskan pemerintah pada Bulog, jadi menggeliat lagi. Harga gabah petani kembali jadi tak menentu,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN