PROTIMES.CO – Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran media dalam upaya menggagalkan proses hukum perkara korupsi tata niaga timah dan impor gula. Seorang Direktur Pemberitaan JAK TV ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
TB, selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, diduga terlibat dalam produksi dan publikasi konten negatif terhadap Kejaksaan.
Penyidik menyebut TB bekerja sama dengan dua advokat, MS dan JS, dalam menyebarkan narasi untuk melemahkan proses penyidikan dan penuntutan.
Menurut penyidik, TB memproduksi konten dalam bentuk berita, tayangan televisi, dan media sosial yang menyerang Kejaksaan. Ia juga menyiarkan talkshow, seminar, hingga diskusi kampus yang diarahkan untuk membentuk persepsi publik negatif.
Publikasi konten tersebut dilakukan melalui JAK TV dan akun-akun resminya. Bahkan, TB disebut memproduksi tayangan TV khusus yang bertujuan menyudutkan Kejaksaan dan menimbulkan keraguan publik terhadap proses hukum.
Dana senilai Rp478,5 juta mengalir dari MS dan JS kepada TB untuk membiayai seluruh produksi tersebut. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen invoice, laporan monitoring, hingga konten negatif yang tersebar di berbagai platform digital.
Penyidik menegaskan, peran media dalam kasus ini menjadi alat utama dalam menggiring opini publik dan mengintervensi proses peradilan. Semua tindakan tersebut kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 21 April 2025.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah