Tanggal dan Hari
Minggu, 25 Mei 2025

Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Keluarga Kenzha Tolak Hasil Keputusan Polres Jaktim

Merasa tidak mendapat keadilan, keluarga Kenzha melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh secara komprehensif.
Ilustrasi. (Foto: iStock)

PROTIMES.CO – Keluarga mendiang Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas dalam insiden tragis di lingkungan kampus, secara tegas menolak hasil keputusan Polres Metro Jakarta Timur terkait penanganan kasus tersebut.

Mereka menilai hasil penyidikan tidak mencerminkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Menurut pernyataan resmi yang disampaikan keluarga, EH Happy Walewangko mengatakan terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyidikan yang justru mengaburkan kebenaran.

Salah satunya adalah pemanggilan saksi-saksi tanpa prosedur resmi, seperti tidak adanya surat pemanggilan atau pendampingan dari kuasa hukum.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan dalam tekanan, bahkan sarat dengan rekayasa dan pemaksaan skenario yang bertentangan dengan laporan awal pihak kampus UKI, yakni adanya dugaan pengeroyokan terhadap korban.

“Kami mendengar langsung keterangan dari saksi-saksi, baik yang telah diperiksa maupun yang belum dipanggil. Banyak dari mereka yang menyatakan bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap Kenzha,” ungkap EH Happy Walewangko, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

“Namun justru saksi-saksi penting ini tidak digali keterangannya lebih lanjut. Di sinilah kami melihat adanya upaya pembelokan arah penyidikan,” sambungnya.

Lebih lanjut, EH Happy menekankan bahwa kebenaran bukanlah soal suara terbanyak, apalagi jika suara tersebut bisa dibeli, diintimidasi, atau ditekan.

Bagi mereka, suara keberanian satu saksi yang jujur lebih berarti daripada narasi mayoritas yang dikondisikan.

Merasa tidak mendapat keadilan di tingkat Polres, keluarga Kenzha telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Mereka juga meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh secara komprehensif, termasuk dengan permintaan penggunaan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Tak hanya itu, keluarga juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme aparat ke Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan ini ditujukan khusus kepada pimpinan Polres Jakarta Timur, yang dianggap telah menangani perkara dengan tidak profesional dan mencederai prinsip keadilan.

“Kami berharap publik dapat menyaksikan secara langsung praktik-praktik buruk dan ketidakprofesionalan oknum-oknum aparat penegak hukum yang justru merusak kepercayaan masyarakat. Ini saatnya membersihkan institusi dari mereka yang tidak lagi layak menyandang tugas dan amanat hukum,” tegas EH Happy.

EH Happy menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya untuk mencari keadilan bagi almarhum, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem hukum yang lemah dan mudah disusupi kepentingan.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini