PROTIMES.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk memperkuat kolaborasi dalam mempercepat proses sertifikasi tanah.
Dalam dialog bersama gubernur serta bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, Nusron menekankan urgensi penyelesaian sertifikasi tanah sebagai langkah strategis menghindari konflik agraria di masa depan.
“Jika tidak segera disertifikasi, tanah-tanah ini berpotensi memicu konflik di kemudian hari. Karena itu, dibutuhkan kerja sama erat antara Kementerian ATR/BPN, gubernur, serta para bupati dan wali kota,” tegas Nusron.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari total 2,2 juta hektare tanah di Jawa Tengah, masih ada sekitar 19% yang belum memiliki sertifikat. Situasi ini dinilai berisiko tinggi terhadap tumpang tindih klaim dan sengketa kepemilikan.
Selain itu, Nusron menyoroti perlunya mengoptimalkan tanah tidak produktif, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya.
Ia menyatakan, legalitas atas tanah akan memberikan nilai tambah serta menjadi daya tarik bagi investor.
“Investor sebelum masuk akan melihat lokasi dan status hukumnya. Maka kita harus pastikan keduanya jelas,” ujar Nusron.
Dalam upaya memperkuat legalitas lahan, Menteri Nusron turut menyerahkan 474 sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD) kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Penyerahan ini terdiri atas 31 sertifikat untuk pemerintah provinsi dan 443 sertifikat untuk pemerintah kabupaten/kota.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah