PROTIMES.CO – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak kasus pelanggaran HAM terhadap mantan pemain sirkus Taman Safari Indonesia segera diselesaikan secara hukum.
Dia mengatakan langkah ini untuk memastikan negara hadir dalam setiap dugaan pelanggaran hak dasar setiap warga.
“Kasus ini terkatung-katung selama 28 tahun. Negara tidak boleh abai. Kami minta proses hukum berjalan demi keadilan korban,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Kasus ini telah tiga kali dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan rekomendasi pelanggaran HAM sejak tahun 1997. Namun, rekomendasi itu terkesan diabaikan.
“Fungsi Komnas HAM dipertanyakan jika rekomendasinya tidak ditindaklanjuti,” kritik Mafirion.
Ia pun mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi ulang dan membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Tim Pencari Fakta.
“Jangan hanya viral karena emosi. Butuh tindakan nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Mafirion menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi sudah tidak mungkin. Menurutnya pelaku terkesan tak peduli dan sulit diajak berunding.
“Pelaku tanpa hati nurani tak bisa diajak berunding. Hukum satu-satunya jalan,” tegasnya.
Ia menegaskan, tuntutan korban bukan sekadar ganti rugi Rp3,1 miliar. Lebih dari itu langkah para korban merupakan upaya untuk membela harkat dan martabat sebagai manusia.
“Ini soal harga diri yang nilainya lebih tinggi,” ujarnya.
Mafirion juga meminta pemerintah memberikan pendampingan psikologis bagi korban. “Trauma mereka abadi. Negara wajib hadir,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah