Tanggal dan Hari

Rekrutmen Petugas PPSU DKI Jakarta Dipastikan Transparan dan Bebas KKN

Proses rekrutmen PPSU diumumkan secara terbuka melalui SPSE. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh calon penyedia jasa mendapatkan kesempatan yang sama.
Petugas PPSU. (Foto: beritajakarta)

PROTIMES.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan proses rekrutmen 1.652 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Rekrutmen juga dijamin bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta pungutan liar (pungli).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan petugas PPSU telah memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022.

“Pelaksanaan pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel,” ujar Chaidir.

Dalam pelaksanaannya, proses rekrutmen diumumkan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh calon penyedia jasa mendapatkan kesempatan yang sama.

Chaidir menambahkan, seluruh proses dijalankan dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas perangkat daerah. Tujuannya adalah menciptakan sistem seleksi yang bersih dan adil.

Pemprov DKI juga telah melakukan sosialisasi aturan rekrutmen pada 11 April 2024. Proses ini dikoordinasikan oleh Biro Pemerintahan bersama Tim Pengendalian PJLP dan para pejabat pembuat komitmen tingkat kelurahan.

Selain menjamin proses seleksi yang bersih, langkah ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik di tingkat kelurahan. Petugas PPSU merupakan ujung tombak dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan ruang publik Jakarta.

“Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Jakarta yang membutuhkan,” tandas Chaidir.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN