PROTIMES.CO – Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid merespon judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dia menegaskan bahwa penggantian anggota dewan merupakan kewenangan partai politik (Parpol).
Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, mengatakan bahwa gugatan pasal PAW ke MK tidak tepat dan tidak relevan.
Sebab, penggantian anggota DPR adalah hak partai politik sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian sesuai aturan yang ada.
Menurut dia, anggota dewan adalah perwakilan parpol. Mereka merupakan kader partai.
Sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), lanjutnya, anggota dewan harus menjadi anggota partai terlebih dahulu. Sebab, partai politik lah yang berhak mengusung caleg dalam pemilu.
“Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai,” ungkap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (23/4/2025).
Untuk itu, kata Gus Jazil, partai berhak melakukan PAW kepada anggota DPR karena mereka yang mengusung anggota dewan dalam pemilihan legislatif (Pileg).
Sehingga, ketika ada persoalan dengan anggota dewan, partai yang mempunyai kewenangan melakukan penggantian.
“UU MD3 sudah mengatur secara jelas soal PAW. Selama ini penggantian sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” bebernya.
Gus Jazil menegaskan, jika ada yang menggugat pasal PAW, maka mereka ingin memangkas kewenangan partai terhadap anggotanya. Mereka tidak ingin partai politik mengurus urusan rumah tangganya sendiri.
Wakil Ketua Umum PKB itu merasa heran dengan gugatan ke MK. Sebab, ada dua gugatan ke MK yang sama.
Ia menyebut pihak yang ingin memangkas kewenangan partai politik begitu semangat.
“Ada apa sebenarnya? Kok sampai ada dua gugatan yang sama soal PAW,” papar mantan Wakil Ketua MPR itu.
Gus Jazil juga menyoroti permintaan para penggugat agar PAW dilakukan melakukan pemilihan umum (Pemilu) di daerah pemilih (Dapil).
Menurutnya, hal itu tentu sangat aneh. Sebab, para caleg dan anggota DPR terpilih itu sudah melalui proses Pileg yang cukup panjang.
Selain aneh, pemilu di dapil untuk kepentingan PAW itu merupakan hal yang sia-sia dan bentuk pemborosan.
Jadi, tidak mungkin ada pemilu ulang hanya sekedar untuk kepentingan penggantian anggota dewan.
“Kami berharap gugatan itu ditolak MK. PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah