Tanggal dan Hari

Darurat Kekerasan Seksual, PDIP: Semua Pihak Harus Terlibat Memberantas

Selly Andriany menuturkan bahwa saat ini sedang terjadi darurat kekerasan seksual. Menurutnya, lembaga-lembaga publik seharusnya memberikan ruang aman.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. (Foto: DPR RI)

PROTIMES.CO – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan semua pihak harus terlibat memberantas kekerasan seksual yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Dia menuturkan bahwa saat ini sedang terjadi darurat kekerasan seksual. Menurutnya, lembaga-lembaga publik, kesehatan, dan pendidikan seharusnya memberikan ruang aman dan yang bisa memberikan perlindungan.

“Ternyata banyak sekali terjadi penyimpangan dan kekerasan seksual, dan perlu juga adanya evaluasi secara menyeluruh yang melibatkan lintas kementerian/lembaga,” kata Selly kepada wartawan, Selasa (22/04/2025).

Politisi PDIP tersebut memberikan contoh pada Kementerian Kesehatan yang mengelola ruang publik seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas.

Menurutnya, ruang-ruang publik itu seharusnya bisa memberikan pelayanan yang aman dan memberikan perlindungan kepada pasiennya yang sering kali disalahgunakan untuk menjadi ruang kekerasan seksual.

Selly menuturkan bahwa pelibatan pengawasan dengan Kementerian Kesehatan tadi bukan hanya dari sarana-prasarana, kemudian tenaga medisnya, tapi juga harus melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi.

“Perguruan tinggi sebagai gudang yang mencetus dokter-dokter profesional atau perawat profesional juga harus bisa menciptakan satu pemimpin yang memang mempunyai moral yang sesuai dengan karakter bangsa kita,” tuturnya. 

Legislator Dapil Jabar VIII tersebut menyatakan bahwa sejauh ini ia masih mempercayakan kepada Kementerian PPPA. Kemudian, yang paling penting saat ini, proses ini sudah berlangsung. 

Ia menyatakan bahwa DPR harus ikut mengawasi proses hukum yang sedang dilaksanakan dan jangan sampai membuat kegaduhan di publik.

Ia juga mendorong proses hukum dilaksanakan untuk pelaku kekerasan seksual, sementata korban dan keluarga korban menjalani pemulihan.

“Itu juga harus menjadi tahapan yang diperhatikan oleh pemerintah, termasuk juga pemerintah pusat atau pemerintah daerah, agar pengobatan terhadap proses pemulihan itu dilakukan secara final, tidak setengah-setengah, supaya ke depannya korban tidak menjadi predator seksual,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN