PROTIMES.CO – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan sistem digitalisasi untuk menampung seluruh usulan bantuan perumahan dan penataan kawasan permukiman dari pemerintah daerah (pemda).
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengatakan, upaya ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, sekaligus mencegah potensi praktik korupsi dalam proses pengajuan bantuan.
“Konsep digitalisasi usulan dari daerah tujuannya untuk menghindari adanya indikasi praktik korupsi dengan meminimalisir tatap muka, sehingga menurunkan peluang terjadinya komunikasi informal,” ujar Fahri di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Fahri juga menekankan, sistem ini akan mempermudah daerah-daerah yang letaknya jauh dari pusat pemerintahan di Jakarta dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka secara efektif.
“Inilah pentingnya digitalisasi ke depan. Pemda akan lebih mudah melakukan koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga nanti akan solid antara gubernur dan bupati, sinkron antara penataan kawasan dan pembangunan perumahannya,” imbuh Fahri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Imran menambahkan, semua permintaan dari daerah akan diverifikasi menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Selain program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), kami juga mendorong pengajuan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang mendukung kawasan permukiman. Ke depannya, pembangunan rumah akan mengusung ciri khas lokal agar tidak seragam dan lebih mencerminkan identitas daerah,” jelas Imran.
Program digitalisasi ini diharapkan mulai dijalankan tahun ini sebagai bagian dari reformasi tata kelola pembangunan perumahan nasional yang lebih bersih, akuntabel, dan inklusif.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah