Tanggal dan Hari

DPD RI Desak Revisi UU SJSN Dipercepat dan Ratifikasi Konvensi ILO

Filep Wamafma mendesak percepatan revisi UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 102/1952.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma. (Foto: DPD RI)

PROTIMES.CO – Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak percepatan revisi UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Tak hanya itu, berkaitan dengan jaminan perlindungan pekerja buruh, Filep juga menekankan pentingnya pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952.

Adapun Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengatur tentang Standar Minimal Jaminan Sosial.

Terdapat sembilan standar minimal jaminan sosial yang ditetapkan yaitu perawatan medis, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan keluarga, tunjangan ibu hamil, tunjangan kematian, tunjangan pensiun, tunjangan cacat, dan tunjangan usia lanjut.

“Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Dengan kerangka pikir itu, sudah selayaknya Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 ini,” kata Filep.

“Ratifikasi ini akan menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan standar minimum jaminan sosial yang ditetapkan dalam konvensi itu dalam hukum dan praktik nasionalnya,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Filep, dengan belum diratifikasinya Konvensi ILO tersebut, sembilan standar jaminan sosial berdasarkan konvensi ini belum seluruhnya diberlakukan di Indonesia.

Hingga saat ini, Indonesia melalui UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau UU SJSN ini telah menyelenggarakan lima program jaminan sosial meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

“Lalu, UU Cipta Kerja menambah 1 program jaminan sosial yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ada satu lagi, jaminan layanan medis, yang sudah tercakup dalam JKN. Maka di Indonesia telah ada tujuh dari sembilan jaminan sosial yang diatur dalam Konvensi ILO ini. Yang belum dijamin dalam UU SJSN adalah jaminan persalinan dan jaminan sakit. Ini juga menjadi perhatian kita,” jelasnya lagi.

“Jaminan persalinan kerap disebut sudah diatur tersendiri. Namun sayang sekali bahwa pengaturan itu bukan dalam rangka jaminan sosial nasional, melainkan ada dalam ruang lingkup UU Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kebutuhan untuk memperbaiki regulasi menjadi urgen di sini yaitu meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1959 atau memperbaiki regulasi SJSN yang sudah ada dalam UU Ciptaker.

Ratifikasi ini penting karena memberikan kerangka kerja internasional untuk jaminan sosial, mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan sosial dan memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara,” sambung Filep.

Filep berharap dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 mendatang, hal ini menjadi kabar baik bagi para pekerja Indonesia.

Keberadaan jaminan sosial akan semakin menegaskan keberpihakan kebijakan pemerintah bagi masyarakat.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN