Tanggal dan Hari

Komnas HAM: Teror terhadap Tempo Langgar Lima Hak Asasi Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa kasus teror terhadap jurnalis dan redaksi Tempo merupakan pelanggaran terhadap lima HAM sekaligus.
Ilustrasi. (Foto: Freepik/ rawpixel.com)

PROTIMES.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kasus teror terhadap jurnalis dan redaksi Tempo merupakan pelanggaran terhadap lima hak asasi manusia sekaligus.

Hal itu disampaikan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.

“Peristiwa teror dan intimidasi terhadap redaksi Tempo dapat dikategorisasi sebagai bagian dari pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Anis.

Anis menjelaskan, pelanggaran pertama adalah terhadap hak atas rasa aman, baik secara fisik maupun psikis, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 28–35 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Dalam hal ini, jurnalis Tempo dan keluarganya telah menjadi sasaran ancaman dan intimidasi yang mengganggu rasa aman mereka.

Pelanggaran kedua menyangkut hak atas kebebasan pers, yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan berpendapat.

Anis menyebutkan hal ini diatur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, Pasal 23 ayat 2 UU HAM, serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih lanjut, tindakan teror ini juga dinilai sebagai serangan terhadap pembela HAM atau human rights defender.

“Jurnalis juga merupakan pembela HAM yang harus diakui dan dilindungi oleh negara,” kata Anis.

Pelanggaran keempat berkaitan dengan hak atas keadilan. Menurutnya, apabila proses hukum tidak dijalankan secara adil, maka hak ini juga akan terlanggar.

Komnas HAM memberi apresiasi terhadap penanganan yang sedang berlangsung, namun menekankan pentingnya akuntabilitas.

Yang terakhir adalah pelanggaran terhadap hak atas informasi publik.

Anis menegaskan bahwa teror terhadap jurnalis bisa menghambat pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi, yang juga dijamin dalam konstitusi dan UU HAM.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN