Tanggal dan Hari

Komnas HAM Tegaskan Jurnalis Adalah Pembela HAM, Negara Wajib Lindungi

Komnas HAM menegaskan bahwa jurnalis merupakan bagian dari pembela hak asasi manusia (human rights defender) yang wajib dilindungi oleh negara
Komnas HAM. (Foto: low-justice.co)

PROTIMES.CO – Komnas HAM menegaskan bahwa jurnalis merupakan bagian dari pembela hak asasi manusia (human rights defender) yang wajib dilindungi oleh negara

Hal ini ditegaskan oleh Anis Hidayah selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM dalam jumpa pers terkait kasus teror terhadap Tempo.

“Jurnalis adalah pembela HAM yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara,” kata Anis.

Menurut Anis, tindakan teror terhadap Tempo bukan hanya ancaman terhadap individu atau lembaga pers, tetapi juga merupakan serangan terhadap upaya pembelaan HAM melalui kerja jurnalistik.

Ia menyebut, tindakan ini berpotensi menghambat upaya advokasi publik dan pencarian kebenaran.

Anis menambahkan, kebebasan berekspresi yang dilakukan melalui media massa adalah bagian dari hak asasi manusia.

Hal itu dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang HAM, dan berbagai kovenan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

“Termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyampaikan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, baik secara lisan maupun tulisan,” ujarnya.

Ia menilai, teror terhadap jurnalis juga berdampak pada hak atas keadilan dan informasi publik. Apabila jurnalis dibungkam, maka masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang objektif dan akurat.

Komnas HAM juga mendorong agar proses hukum dalam kasus ini dijalankan secara adil dan akuntabel. Apabila tidak, maka hak atas keadilan korban bisa terlanggar.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN