PROTIMES.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perhatian serius terhadap rangkaian teror yang menimpa jurnalis dan redaksi Tempo, termasuk pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor mereka beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, mengungkapkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan lembaganya dalam menindaklanjuti kasus ini.
“Kami menerima audiensi dari Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia dan redaksi Tempo. Mereka menyampaikan laporan terkait dua peristiwa, pada 19 dan 22 Maret,” ujar Semendawai.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM langsung melakukan pemantauan di lokasi dan menganalisis pola teror yang dialami.
Berdasarkan keterangan dari jurnalis Tempo dan hasil kunjungan lapangan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa korban membutuhkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komnas HAM pun langsung berkoordinasi dengan LPSK.
“Kami diterima oleh pihak pembinaan LPSK untuk mendiskusikan kemungkinan perlindungan bagi jurnalis bersangkutan dan keluarganya,” kata Semendawai.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Bareskrim Polri.
Dalam pertemuan itu, Komnas HAM menyampaikan data dan temuan awal, termasuk dugaan adanya serangan yang sistematis dan intimidatif.
Menurut Semendawai, pola ancaman yang dialami Tempo bukan hanya dalam bentuk paket fisik, tetapi juga melalui peretasan, pesan intimidatif di media sosial, hingga upaya menyasar keluarga jurnalis.
“Teror ini sangat berdampak secara psikologis, dan menciptakan rasa takut yang bisa membahayakan kebebasan pers,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kapolri telah memberi instruksi langsung kepada Kabareskrim untuk menangani kasus ini secara serius.
Komnas HAM juga meminta agar kasus lain yang dialami jurnalis Hussein Abri pada tahun sebelumnya turut diusut tuntas.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah