Tanggal dan Hari

Korupsi Jual Beli Gas, KPK Tahan Iswan Ibrahim dan Danny Praditya

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 75 orang. Pemeriksaan ahli dari BPK juga telah dilakukan.
Gas LPG 3 kilogram. (Foto: Pertamina Patra Niaga)

PROTIMES.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2006–2024 Iswan Ibrahim dan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2016–2019 Danny Praditya.

Diketahui Iswan Ibrahim dan Danny Praditya merupakan tersangka dugaan jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur.

“Iswan Ibrahim dan Danny Praditya ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Asep mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 75 orang. Selain itu, pemeriksaan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah dilakukan.

KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD1.000.000,-.

“KPK juga melakukan penggeledahan atas 8 (delapan) lokasi rumah/kantor atau ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya,” tutup Asep.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN