PROTIMES.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan bahwa pendatang yang datang ke ibu kota tanpa membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) tetap bisa melapor dan didata sebagai penduduk non permanen.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pendataan ini penting demi menjaga ketertiban wilayah serta memastikan akses layanan publik berjalan baik.
“Masyarakat tidak perlu sungkan lapor ke Loket Dinas Dukcapil,” ujarnya, Senin (7/4/2025).
Budi menuturkan, diperkirakan ada sekitar 10.000 hingga 15.000 pendatang baru tahun ini.
Mereka yang tidak membawa SKP dari daerah asalnya akan didaftarkan secara khusus sebagai penduduk non permanen melalui sistem nasional.
Untuk mendaftar, pendatang cukup mengakses tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id, lalu melapor ke petugas kelurahan. Mereka juga diminta melapor ke RT untuk dimasukkan ke dalam Aplikasi Data Warga.
“Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari satu tahun,” ungkap Budi.
Diketahui sistem ini dibuat untuk menjamin pengelolaan data yang akurat di tengah dinamika pertumbuhan penduduk Jakarta.
Dinas Dukcapil juga menyediakan layanan hingga tingkat kelurahan dan kecamatan tanpa biaya. Layanan yang tersedia dipastikan berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, penduduk yang membawa SKP akan diproses untuk menjadi warga DKI secara resmi.
Mereka wajib melapor ke kelurahan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan sebelum akhirnya terbit KTP dan KK DKI Jakarta.
Pemprov DKI berharap para pendatang memiliki jaminan tempat tinggal dan keterampilan kerja agar dapat mandiri dan tidak menjadi beban sosial. Pencatatan arus balik ini akan berlangsung hingga 8 Juni 2025.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah