Tanggal dan Hari

Kasus Dokter PPDS Perkosa Kerabat Pasien, DPR: Proses Hukum Pidana

Menurut Lola Nelria Oktavia, dokter residen RSHS Bandung yang melakukan tindak pemerkosaan pada kerabat pasien harus diproses hukum secara transparan dan adil.
Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia. (Foto: DPR RI)

PROTIMES.CO – Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia mengecam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Menurutnya, tindakan tidak manusiawi itu harus diproses hukum secara transparan dan adil.

“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi medis, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum dan nilai kemanusiaan yang sangat serius,” ujar Lola, Kamis (10/4/2025).

Dalam hal ini, Lola mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan yang telah menjatuhkan sanksi administratif dengan menghentikan pendidikan spesialis pelaku di RSHS serta mengembalikannya ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Akan tetapi, menurutnya, langkah tersebut belum cukup.

“Proses hukum pidana harus tetap ditegakkan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, perlu sekali (izin praktek dicabut seumur hidup) dan harus, kalau memang sudah terbukti bersalah ya, harus dicabut ijin prakteknya,” ujarnya.

Politisi Partai Nasdem ini menilai kasus ini menjadi alarm bagi institusi pendidikan dan dunia medis untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Ia menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang aman dari kekerasan seksual dan perundungan.

Ia juga mengapresiasi langkah Fakultas Kedokteran Unpad yang telah membentuk Komisi Disiplin, Etika, dan Anti Kekerasan serta meluncurkan Buku Pedoman Sanksi Kekerasan dan Bullying.

Meskipun begitu, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten dan diawasi secara ketat.

“Tanpa implementasi yang serius, semua kebijakan hanya akan menjadi simbolik. Ini waktunya institusi bergerak lebih konkret,” tambah Lola.

Lola juga menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dan saksi, termasuk pendampingan psikologis dan hukum selama proses hukum berlangsung.

“Kita harus pastikan korban mendapatkan keadilan dan rasa aman. Tidak boleh ada intimidasi atau pembiaran dalam kasus seperti ini,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN