PROTIMES.CO – Korlantas Polri memperkirakan puncak arus mudik Lebaran 2025 terjadi pada H-3 Idulfitri.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, Polri menyiapkan berbagai skema rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan sistem one way dan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol utama.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas ini dilakukan guna mengurai kepadatan dan memastikan perjalanan pemudik tetap lancar.
“Bila terjadi puncak arus mudik, biasanya H-3 Idulfitri, itu akan kami lakukan one way nasional. Ini juga berlaku saat arus balik, tergantung dari kondisi kepadatan,” ujarnya.
Polri akan memberlakukan skema one way di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.
One way ini diterapkan mulai Kamis 27 Maret pukul 14.00 WIB hingga Sabtu 29 Maret pukul 24.00 WIB.
Selain one way, sistem ganjil genap juga akan diterapkan untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan tol.
Skema ini berlaku di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang serta Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.
Kebijakan ini berlaku dari Kamis 27 Maret pukul 14.00 WIB hingga Minggu 30 Maret pukul 24.00 WIB.
“Pengaturan ini bertujuan untuk mengurangi beban kendaraan di jalan tol, sehingga arus lalu lintas lebih terdistribusi dengan baik,” jelas Agus.
Sementara itu, skema contraflow juga akan diterapkan untuk memperlancar arus kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek pada KM 40 hingga KM 70.
Contraflow akan diberlakukan dalam dua periode, yakni 27–29 Maret dan 31 Maret–1 April dengan jam operasional tertentu.
Selain itu, ada penutupan sementara jalur masuk menuju one way dari KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek pada 27 Maret pukul 12.00-14.00 WIB untuk proses normalisasi jalur. Jalur ini akan kembali dibuka pada 30 Maret pukul 00.00-02.00 WIB.
Dengan adanya berbagai skema rekayasa lalu lintas ini, Polri berharap arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih aman dan nyaman.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah