Tanggal dan Hari

Moratorium Picu Banyaknya PMI Ilegal di Saudi, Menteri P2MI: Jumlahnya 183 Ribu Orang

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyebut, pembukaan moratorium dilakukan untuk menekan angka pekerja migran Indonesia ilegal di Arab Saudi.
Ilustrasi. (Foto: Freepik/pressfoto)

PROTIMES.CO – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap alasannya berencana mencabut moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Dia menyebut, pembukaan moratorium dilakukan untuk menekan angka pekerja migran Indonesia ilegal di Arab Saudi.

Nantinya mereka yang berangkat secara ilegal juga terdaftar dalam data Kementerian P2MI.

“Jumlah rakyat kita bekerja di sana (Arab Saudi) tapi ilegal itu 183 ribu. Iya karena dia tidak terdata. Karena dia tidak terdata maka itu problem besar,” kata Menteri Karding saat diwawancarai oleh BTV di kantor Kementerian P2MI di Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).

Salah satu syarat yang disepakati Arab Saudi agar Indonesia bisa kembali mengirimkan pekerjanya adalah adanya integrasi data.

Dengan demikian, Pemerintah Arab Saudi nantinya akan menyesuaikan data pekerja migran dari Indonesia dengan Kementerian P2MI.

“Kita ke depan ini mendorong sebenarnya ada integrasi data dengan Pemerintah Arab Saudi. Agar apa? Agar seluruh orang yang berangkat (secara ilegal) itu, dan terdata di sana (Pemerintah Arab Saudi), otomatis masuk ke sini (data Kementerian P2MI),” ujarnya.

Menurut Menteri Karding, integrasi data menjadi hal yang paling penting dalam aspek pengawasan dan pelindungan hukum secara maksimal untuk pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

“Kalau orang yang terdata itu, 80-90 persen misalnya, aman dari masalah. Jadi kunci utama pelindungan itu kalau menurut saya itu dia terdata,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN