PROTIMES.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Ombudsman RI memperkuat sinergi dalam pengawasan distribusi MINYAKITA menyusul temuan berbagai pelanggaran di lapangan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kemendag, Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih membahas sejumlah permasalahan terkait produk minyak goreng bersubsidi tersebut.
“Laporan investigasi Ombudsman tentang MINYAKITA turut memperkuat temuan kami (Kemendag) di lapangan. Temuan dari Ombudsman akan kami jadikan masukan serta kami tindak lanjuti sebagai referensi pembuatan kebijakan MINYAKITA terkait distribusi dan lain sebagainya,” ujar Mendag Budi Santoso.
Dalam investigasi yang dilakukan Ombudsman pada 16–18 Maret 2025 di enam provinsi, ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) serta pengurangan volume takaran MINYAKITA.
Dari 65 sampel yang diuji, sebanyak 24 produk memiliki volume yang kurang dari seharusnya. Bahkan, lima pelaku usaha ditemukan melakukan pengurangan volume hingga 30–270 ml per kemasan.
Selain itu, uji petik yang dilakukan Ombudsman menunjukkan bahwa seluruh sampel MINYAKITA dijual di atas HET yang ditetapkan, yaitu Rp15.700 per liter. Harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp19.000 per liter.
Menanggapi temuan tersebut, Kemendag siap mengevaluasi regulasi yang ada, termasuk margin keuntungan dan transparansi distribusi MINYAKITA.
“Kemendag menerima saran Ombudsman untuk mengevaluasi margin MINYAKITA dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) agar lebih transparan, sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses ke minyak goreng hasil domestic market obligation (DMO),” jelas Mendag Budi.
Kemendag juga telah mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
Pada 18 Maret 2025, Kemendag mengumpulkan para pelaku usaha pengemasan (repacker) MINYAKITA dan mengimbau mereka untuk mematuhi ketentuan distribusi sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, kementerian juga bekerja sama dengan Polri untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Sebelumnya, Kemendag telah melakukan berbagai operasi pengawasan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, termasuk penyegelan pabrik dan pemberian sanksi kepada distributor serta pengecer yang terbukti menjual MINYAKITA tidak sesuai takaran maupun di atas HET.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah