Tanggal dan Hari

Dua WNA Asal Tiongkok Ditangkap dalam Kasus Fake BTS

Dua WNA asal Tiongkok ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena menyebarkan SMS phishing melalui perangkat BTS palsu.
Ilustrasi. (Foto: Freepik/wirestock)

PROTIMES.CO – Polri kembali membongkar praktik kejahatan siber lintas negara yang menargetkan masyarakat Indonesia.

Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena menyebarkan SMS phishing melalui perangkat Base Transceiver Station (BTS) palsu.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyampaikan bahwa kemajuan teknologi informasi yang pesat telah membuka celah bagi pelaku kejahatan lintas negara untuk memanfaatkan infrastruktur digital Indonesia.

“Mereka-mereka yang punya niat jahat memanfaatkan teknologi ini untuk melaksanakan tindak pidana kejahatan SMS phishing melalui fake BTS secara ilegal,” ujar Wahyu.

Tersangka pertama, inisial XJ, masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan diajarkan oleh seseorang berinisial XL cara mengoperasikan perangkat BTS palsu dari dalam mobil.

Tersangka kedua, inisial YXC, sudah beberapa kali keluar-masuk Indonesia sejak tahun 2021 menggunakan visa turis.

Keduanya diduga sebagai bagian dari sindikat penipuan online internasional.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dalam dua operasi berbeda pada 18 dan 20 Maret 2025.

Mereka mengemudikan kendaraan yang dilengkapi perangkat BTS palsu untuk menyebarkan SMS phishing kepada ribuan nomor ponsel di sekitarnya.

“Karena posisi BTS itu tetap, sementara mereka mobilitasnya tinggi, maka sinyal dari fake BTS mereka menjadi lebih kuat dan mampu menjangkau handphone yang berada lebih dekat,” ujar Wahyu.

Modus mereka menyertakan tautan phishing dalam SMS yang menyerupai informasi resmi dari bank.

Korban yang tertipu diarahkan untuk mengisi data pribadi seperti nama pengguna, nomor kartu, CVV, hingga kode OTP. Delapan korban dari 259 yang menerima SMS tercatat mengalami kerugian total Rp289 juta.

Polri telah menetapkan kedua WNA itu sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE, Telekomunikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

“Kami juga akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku lain, termasuk aktor intelektual yang diduga berada di luar negeri. Kalau tersangka berada di luar negeri, tentu kita akan meminta bantuan rekan-rekan di interpol,” pungkasnya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN