PROTIMES.CO – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan bagian dari fungsi operasional Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk sebagai syarat administratif dalam proses melamar pekerjaan.
“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” ujar Trunoyudo, Senin (25/3/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya usulan dari Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut perlunya penghapusan SKCK sebagai syarat melamar kerja bagi narapidana.
Menurut Trunoyudo, pihak kepolisian tetap melayani seluruh masyarakat yang mengajukan permohonan SKCK, termasuk untuk keperluan pekerjaan.
“Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa SKCK sejatinya hanya memuat catatan kejahatan atau kriminalitas seseorang yang tersimpan di kepolisian.
Catatan ini dinilai penting dalam mendukung keamanan dan mempermudah pengawasan.
“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” kata Trunoyudo.
Menanggapi wacana penghapusan, Trunoyudo menyatakan bahwa Polri tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, selama bersifat konstruktif dan berdasar regulasi.
“Pelayanan-pelayanan ini juga berbasis pada reasoning ataupun pendekatan undang-undang atau regulasi. Ini diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 15 Ayat 1 Huruf K dan kemudian Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023,” jelasnya.
“Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah