Tanggal dan Hari

PKB Setujui Revisi UU Perkoperasian: Penerapan Pidana Harus Dilakukan Proporsional

Terkait penerapan hukum pidana dalam UU Perkoperasian, kata Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI Habib Syarief Muhammad, harus diterapkan secara proporsional.
Ilustrasi. (Foto: Freepik/wirestock)

PROTIMES.CO –  Perubahan Undang-Undang (UU) Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 akhirnya disetujui oleh seluruh Fraksi DPR RI.

Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, menyatakan perubahan UU Perkoperasian ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas di koperasi.

“UU ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi koperasi di era modern ini. Kami berharap posisi koperasi tidak hanya sebagai pilar kerakyatan, tetapi juga mampu memiliki daya saing serta keberlanjutan,” kata Habib Syarief saat membacakan Pandangan Mini Fraksi dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU tentang Perkoperasian di Gedung DPR, Senin (24/3/2024).

Terkait penerapan hukum pidana dalam UU Perkoperasian, kata Habib, harus diterapkan secara proporsional. Hal ini agar tidak berdampak pada pertumbuhan koperasi dan ekonomi kerakyatan.

“Harus ada pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi kasus seperti yang dialami Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang menyebabkan kerugian bagi 23 ribu nasabah dengan besaran mencapai Rp106 triliun,” katanya.

Lebih jauh, Habib mengatakan UU Perkoperasian telah berusia lebih dari tiga dekade, sehingga substansinya perlu diperbarui agar relevan dengan kemajuan teknologi dan dinamika ekonomi digital saat ini.

Banyak pasal dalam UU Perkoperasian lama yang belum mengakomodasi inovasi teknologi serta kebutuhan koperasi modern, seperti digitalisasi sistem keuangan, keamanan data, dan layanan financial technology (fintech).

“Hal ini sesuai dengan kaidah Taqhayyurul Ahkam bi Taghayyuril Azman Ahwal wal Amkinah yang menyatakan bahwa hukum dapat berubah seiring dengan perubahan zaman dan keadaan,” kata Habib.

Perubahan UU Perkoperasian, sebutnya, juga diharapkan dapat memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama perekonomian sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Dengan demikian, Koperasi akan menjadi inti dari sistem ekonomi nasional yang adil dan merata.

“Dengan adanya perubahan ini, kami harapkan koperasi tetap relevan dan menjadi penggerak perekonomian kerakyatan di Indonesia,” ucapnya.

Habib Syarief menyatakan bahwa Fraksi PKB juga mengusulkan adanya pengenalan kebijakan fiskal yang lebih mendukung simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Kebijakan ini sebaiknya menghapus pajak atas bunga simpanan, yang akan mengurangi beban finansial anggota dan mendorong partisipasi lebih luas dalam kegiatan koperasi.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN