PROTIMES.CO – Pengungkapan tindak pidana penyebaran SMS phishing melalui perangkat fake base transceiver station (fake BTS) yang dilakukan oleh sindikat lintas negara menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menangani kejahatan siber.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Terkait dengan pengungkapan ini, kita berkolaborasi dengan stakeholder terkait, khususnya Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkominfo,” ungkap Komjen Wahyu.
Pengungkapan berawal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta yang menerima SMS mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pesan-pesan phishing tersebut disebarkan melalui sinyal 2G oleh perangkat fake BTS yang beroperasi secara mobile di sekitar kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri dan Kemenkominfo bergerak cepat. Pada 18 Maret 2025, tersangka berinisial XJ ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza hitam yang dilengkapi perangkat fake BTS. Dua hari kemudian, tersangka lain berinisial YXC ditangkap di lokasi yang sama dengan modus serupa.
Kedua tersangka merupakan warga negara China.
“Tersangka XJ diajari oleh seseorang berinisial XL cara menggunakan peralatan ini. Tugasnya hanya berkeliling menggunakan mobil dan membiarkan perangkat bekerja,” jelas Wahyu.
Sementara tersangka YXC mengaku mendapatkan perintah dari grup Telegram bernama ‘Stasiun Pangkalan Indonesia’ dan dikendalikan oleh akun berinisial JGX.
Dalam operasi tersebut, turut diamankan barang bukti berupa dua mobil, perangkat fake BTS, tujuh unit handphone, kartu identitas asing, dan dokumen pendukung lainnya.
Polri menduga sindikat ini dikendalikan dari luar negeri.
“Jika pelaku berada di luar negeri, tentu kami akan bekerjasama dengan Interpol,” tegas Komjen Wahyu. Ia juga menambahkan bahwa pengembangan terhadap jaringan ini masih terus dilakukan.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang makin kompleks.
Wahyu menekankan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri, apalagi mengingat sifat kejahatan siber yang lintas batas dan bergerak cepat.
“Penekanan dari Bapak Kapolri jelas: pemberantasan kejahatan di ruang siber harus dilakukan secara komprehensif, dengan berbagai pendekatan serta melibatkan semua elemen masyarakat,” ujar Wahyu.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah