Tanggal dan Hari

Wewenang TNI Tangani Narkotika Dihapus, DPR Diingatkan Potensi Bahaya Bagi Masyarakat

Penghapusan ini menuai kekhawatiran. Pasalnya, keterlibatan TNI selama ini dianggap sebagai kekuatan tambahan yang signifikan dalam memerangi peredaran narkoba.
Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Panja RUU TNI, TB Hasanuddin. (Foto: DPR RI)

PROTIMES.CO – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghapus kewenangan TNI dalam menangani penyalahgunaan narkotika.

Hal ini disampaikan oleh TB Hasanuddin usai rapat panitia kerja (Panja) RUU TNI.

“Bagian TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” kata TB Hasanuddin.

Dalam draf awal, pemerintah sempat mengusulkan tiga tugas tambahan untuk TNI di luar operasi militer, yakni mengatasi ancaman siber, menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri, serta membantu penanganan narkotika.

Akan tetapi, dalam hasil pembahasan terakhir, poin penanganan narkotika dicabut dari pasal 7 ayat 2.

Penghapusan ini menuai kekhawatiran di kalangan pengamat dan masyarakat. Pasalnya, keterlibatan TNI selama ini dianggap sebagai kekuatan tambahan yang signifikan dalam memerangi peredaran narkoba yang kian masif dan mengancam generasi muda.

Pengurangan peran ini bisa membuka celah bagi jaringan narkotika untuk semakin bebas bergerak, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini terbantu oleh keberadaan aparat TNI dalam operasi pemberantasan narkoba.

Selain itu, DPR juga menghapus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari daftar lembaga yang boleh diduduki perwira TNI aktif.

Dengan demikian, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif kini hanya 15 dari sebelumnya diusulkan 16.

“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” jelas TB Hasanuddin.

Langkah ini juga dinilai berisiko mengurangi pengawasan teritorial dan kelautan, terutama mengingat perairan Indonesia kerap menjadi jalur penyelundupan narkotika dan barang ilegal.

Dengan dihapuskannya dua poin strategis tersebut, publik diingatkan untuk mewaspadai potensi melemahnya sistem pertahanan non-tradisional di masyarakat.

Evaluasi kritis diperlukan agar semangat revisi UU TNI tidak justru mengorbankan kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN