Tanggal dan Hari

PKB Setuju Revisi UU TNI, Oleh Soleh: Ada 6 Syarat

Sikap resmi Fraksi PKB itu disampaikan Oleh Soleh dalam rapat pengambilan suara tingkat I terhadap revisi UU TNI di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh.

PROTIMES.CO – Fraksi PKB DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Diketahui persetujuan itu dibarengi dengan enam syarat. Salah satunya, penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas dalam perubahan UU tersebut.

Sikap resmi Fraksi PKB itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh dalam rapat pengambilan suara tingkat I terhadap revisi UU TNI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025). 

PKB menyetujui revisi UU TNI untuk dibawa ke tingkat II guna dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Fraksi PKB memberikan enam syarat terhadap pengesahan revisi UU TNI. 

Pertama, penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas. TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus memiliki kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi.

“Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI,” kata Oleh Soleh.

Ketiga, PKB mengharapkan agar mekanisme penempatan prajurit pada jabatan sipil dilakukan dengan proses seleksi yang transfaran dan independen.

Keempat, penegasan batas usia pensiun proporsional. Meskipun mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Dengan demikian kebijakan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur untuk menghindari disparitas antar pangkat,” papar legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.

Syarat kelima, PKB meminta agar TNI harus komitmen pada profesionalisme. Fokus utama TNI harus pada tugas pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Fraksi PKB menolak penugasan TNI di bidang non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategisnya.

Selanjutnya, syarat keenam, yakni kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara. Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun yang berkelanjutan.

“Kesejahteraan prajurit tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor kunci dalam  menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan yang modern,” beber Oleh Soleh.

Politisi kelahiran Tasikmalaya itu menegaskan bahwa revisi UU TNI harus mampu memperkuat kapasitas dan profesionalisme TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, sekaligus menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam alam demokrasi. 

Dalam melakukan perubahan UU TNI, semua pihak harus belajar dari langkah yang dilakukan Presiden Keempat KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Menurutnya, di bawah terobosan visioner Gus Dur, Indonesia berhasil memutus belenggu dwifungsi militer dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi. 

Gus Dur tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dari ABRI, tetapi lebih dari itu. Gus Dur meletakkan fondasi etis bahwa TNI harus tunduk sepenuhnya di bawah kendali pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat.

“Hari ini, warisan berharga itu diuji. Di tengah dinamika geopolitik yang kompleks dan tekanan kebutuhan keamanan nasional, TNI dituntut tetap konsisten pada jalan reformasi, profesional di bidang pertahanan, netral dari politik praktis, dan patuh pada konstitusi yang dijabat oleh otoritas sipil,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN