PROTIMES.CO – Pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi memicu kekhawatiran banyak kalangan.
Komisi IX DPR RI berencana segera memanggil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding untuk memastikan jaminan perlindungan PMI sebelum keberangkatan pada Juni 2025 nanti.
“Dalam waktu dekat kami agendakan untuk memanggil Menteri P2MI untuk memastikan skema perlindungan PMI sebelum keberangkatan ke Arab Saudi,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, Rabu (19/3/2025).
“Kami tidak ingin kasus-kasus kekerasan domestik hingga kasus hukum yang dialami pekerja migran kita saat bekerja di Arab Saudi di masa lalu kembali terjadi,” lanjutnya.
Untuk diketahui Presiden Prabowo telah menyetujui pencabutan moratorium pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.
Direncanakan, pada bulan ini, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama di Jeddah, Arab Saudi.
Arab Saudi menawarkan kesempatan kerja untuk sekitar 600.000 pekerja migran. Dari total jumlah itu, 400.000 lowongan di antaranya ada di sektor domestik. Sementara 200.000 – 250.000 lowongan lainnya berasal dari sektor formal.
Diperkirakan sebesar Rp31 triliun devisa akan masuk jika menempatkan 600.000 pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.
Perempuan yang akrab disapa Ninik ini mengatakan pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi harus disiapkan dengan matang.
Apalagi, hingga saat ini, Arab Saudi belum meratifikasi konvensi Wina tentang Mandatory Consulee Notification (MCN) yang mewajibkan mereka memberikan perlindungan lebih luas bagi warga negara lain yang ditahan karena kasus hukum.
“Selain itu, Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) hasil kerja sama pemerintah Indonesia dan Arab Saudi belum berjalan optimal. Padahal platform digital tersebut diharapkan memberikan perlindungan kepada pekerja migran dan mengurangi jumlah kekerasan yang dialami para pekerja migran,” katanya.
Ninik menekankan bahwa setiap kebijakan terkait pengiriman pekerja migran ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi, harus memastikan perlindungan yang maksimal.
Ia mendesak agar pemerintah menjamin hak-hak pekerja migran. Mulai dari tahap perekrutan, pelatihan, penempatan, hingga pengawasan selama masa kerja.
“Jika hal ini tidak dilakukan, maka pencabutan moratorium justru berpotensi membahayakan para pekerja migran Indonesia di Arab Saudi,” katanya.
Legislator dari Dapil Jatim III ini meminta Pemerintah Indonesia meningkatkan kerja sama lebih erat dengan Pemerintah Arab Saudi dalam memastikan perlindungan dan keamanan para PMI.
Indonesia harus meminta jaminan Arab Saudi untuk segera meratifikasi Konvensi Wina serta memastikan kesetaraan hukum bagi WN Arab Saudi dan PMI jika terjadi pelanggaran pidana.
“Pencabutan moratorium ini harus disertai dengan regulasi yang ketat dan kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara penempatan, termasuk Arab Saudi,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah