Tanggal dan Hari

DPR Tambah Usia Pensiun TNI, Netralitas dan Profesionalisme Perlu Dikawal Ketat

Di satu sisi, perpanjangan masa dinas dinilai memberi ruang bagi stabilitas struktural. Di sisi lain, hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran terkait regenerasi dan penyegaran di tubuh TNI.
TNI. (Foto: Instagram/puspentni)

PROTIMES.CO – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak hanya menyentuh aspek tugas dan jabatan, tetapi juga mengatur ulang batas usia pensiun prajurit berdasarkan pangkat.

Hal ini diungkapkan TB Hasanuddin dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU TNI.

“Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun, Perwira sampai dengan Kolonel 58 tahun, Perwira tinggi bintang satu 60 tahun, bintang dua 61 tahun, dan bintang tiga 62 tahun,” jelas TB Hasanuddin.

Sementara itu, untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun maksimal adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali dalam setahun oleh Presiden.

Langkah perpanjangan usia ini disambut dengan pro dan kontra. Di satu sisi, perpanjangan masa dinas dinilai memberi ruang bagi stabilitas struktural dalam organisasi militer. Akan tetapi, di sisi lain, hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran terkait regenerasi dan penyegaran di tubuh TNI.

Jika tidak dikawal dengan baik, struktur yang didominasi oleh personel usia lanjut dapat memperlambat dinamika institusi dan berisiko mengurangi efektivitas respons militer terhadap ancaman yang semakin kompleks dan cepat berubah.

DPR juga menyetujui penambahan lima kementerian/lembaga tempat prajurit aktif bisa menjabat, menjadikan totalnya menjadi 15.

Penambahan ini merujuk pada sejumlah peraturan perundangan yang sudah berlaku, seperti di bidang penanggulangan bencana, keamanan laut, pengelolaan perbatasan, penanggulangan terorisme, dan Kejaksaan Agung.

Namun demikian, pengamat mengingatkan agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan untuk memperluas pengaruh militer dalam urusan sipil secara berlebihan.

Netralitas prajurit TNI tetap harus dijaga ketat, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 39 RUU TNI.

“Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya,” ujar TB Hasanuddin.

Tanpa pengawasan yang kuat, penambahan jabatan dan usia dinas ini dikhawatirkan dapat memunculkan konflik kepentingan, serta melemahkan prinsip profesionalisme dan supremasi sipil yang telah menjadi fondasi utama reformasi TNI pasca-reformasi 1998.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN